Perbup No. 9/2024 Banyumas Terkait Tunjangan DPRD Dinilai Tidak Proporsional, Ketua DPC PERADI Purwokerto Bersama Akademisi Angkat Bicara

Perbup No. 9/2024 Banyumas Terkait Tunjangan DPRD Dinilai Tidak Proporsional, Ketua DPC PERADI Purwokerto Bersama Akademisi Angkat Bicara

23 September 2025 | 11:42 WIB | Ditulis oleh: Super Admin

Purwokerto, DPC PERADI – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 (Perbup No. 9/2024) yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD menuai polemik di tengah masyarakat. Aturan ini menetapkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dengan nilai yang dinilai sebagian kalangan terlalu besar dan tidak sebanding dengan kemampuan fiskal daerah.

 

Dalam aturan tersebut, disebutkan Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp42,6 juta per bulan, wakil ketua Rp34,6 juta, dan anggota DPRD Rp23,6 juta. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp14,5 juta untuk pimpinan DPRD dan Rp13,5 juta untuk anggota.

 

Atas kebijakan tersebut, kritik dari berbagai pihak mengalir deras. Ketua DPC PERADI Purwokerto, Happy Sunaryanto, S.H., M.H, menilai Perbup ini berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun etika. Ia meminta Bupati Banyumas segera melakukan revisi atau evaluasi agar peraturan selaras dengan kemampuan keuangan daerah dan rasa keadilan publik.

 

“Besaran tunjangan yang diatur dalam Perbup ini sangat tidak proporsional. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan kembali dasar perhitungan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” tegas Happy dalam sebuah dialog yang ditayangkan Satelit TV Purwokerto, pada senin (22/9).

 

Dalam dialog yang sama, akademisi Dr. Barid Hardiyanto, M.Si turut menyoroti aspek regulasinya. Ia menekankan pentingnya transparansi serta keterbukaan pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran. Menurutnya, peraturan ini bisa menimbulkan masalah jika tidak didasarkan pada kajian objektif dan partisipasi publik.

 

DPRD Banyumas sendiri telah melayangkan surat resmi kepada Bupati untuk meminta evaluasi Perbup No. 9/2024. Bahkan seluruh fraksi juga telah menyatakan sepakat agar tunjangan perumahan dan transportasi dievaluasi.

 

Masyarakat sendiri berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar polemik ini tidak berlarut-larut. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas dinilai sebagai kunci dalam meredakan kegaduhan yang terjadi. (*)

Bagikan