Klarifikasi Pemberitaan Tentang Keabsahan Pengurus Peradi

31 Desember 2024 | 11:47 WIB | Ditulis oleh: Super Admin

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara perdata antara Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. melawan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. telah mengesahkan kepengurusan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.
  2. Dengan telah disahkannya kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., maka Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. mendaftarkan kepengurusannya pada sistem administrasi badan hukum Kemenkumham. Namun ternyata Menkumham kala itu Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D menolak pendaftaran Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan justru mengabulkan pendaftaran kepengurusan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.  yang notabene telah dikalahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada butir 1.
  3. Atas penolakan tersebut, kemudian Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai pengganti Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. berdasarkan Munas tahun 2020 di Bogor, menggugat Menkumham untuk membatalkan pendaftaran kepengurusan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dimana Putusan Pengadilan TUN Jakarta No. 251/G/2022/PTUN.JKT tanggal 9 Maret 2023 beserta Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 199/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 13 September 2023 telah menerima gugatan pembatalan pendaftaran kepengurusan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Namun di tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan No. 189 K/TUN/2024 tanggal 29 Oktober 2024 gugatan ditolak dengan beberapa pertimbangan
  4. Dengan demikian Mahkamah Agung dalam putusan perkara perdata maupun tata usaha negara tidak pernah mengesahkan kepengurusan Peradi Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., sehingga pemberitaan yang beredar adalah tidak benar dan bersifat menyesatkan masyarakat termasuk anggota Peradi. Sebaliknya, justru Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. yang dilanjutkan oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Demikian juga penolakan gugatan tata usaha negara hanya berkaitan dengan sistem administrasi badan hukum dan tidak menentukan keabsahan kepengurusan Peradi yang notabene telah diputuskan MA sebagaimana butir 1 di atas.
  5. Kemenkumham yang saat ini berubah menjadi Kementerian Hukum merupakan badan publik yang seharusnya menghormati keputusan hukum dan melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (The General Principles of Good Administration), sehingga tanpa perlu digugat semestinya menerima pendaftaran kepengurusan Peradi sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada butir 1 di atas.

Demikian klarifikasi ini disampaikan agar anggota Peradi dan masyarakat luas dapat memahaminya.


Unduh Dokumen

No Nama File Link Unduh
1 Putusan Mahkamah Agung No. 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 Download
2 Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt tanggal 17 Juni 2020 Download
3 Putusan Pengadilan TUN Jakarta No. 251/G/2022/PTUN.JKT tanggal 9 Maret 2023 Download
4 Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 199/B/2023/PT.TUN.JKT tanggal 13 September 2023 Download
5 Putusan Mahkamah Agung No. 189 K/TUN/2024 tanggal 29 Oktober 2024 Download
Bagikan