3891 Serentak Ikuti Ujian Profesi Advokat, DPC PERADI Purwokerto Jaring 36 Peserta

3891 Serentak Ikuti Ujian Profesi Advokat, DPC PERADI Purwokerto Jaring 36 Peserta

06 Desember 2025 | 12:50 WIB | Ditulis oleh: Super Admin

Purwokerto, DPC PERADI - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) 2025 Gelombang II. Acara ini digelar serentak di 46 kota, pada Sabtu (6/12).

 

Calon advokat yang mengikuti ujian nasional kali ini adalah sebanyak 3.891 peserta, termasuk 36 peserta dari Purwokerto. Di wilayah ini, UPA dipusatkan di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

 

Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI, Antoni Silo, yang hadir langsung memantau jalannya ujian di Purwokerto, menegaskan bahwa UPA merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan organisasi advokat.

 

“Untuk menjadi seorang advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf f UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, peserta wajib lulus ujian profesi advokat yang digelar oleh organisasi advokat. Karena itu, PERADI berkewajiban menyelenggarakan ujian ini,” ujar Antoni.

 

Ia menambahkan bahwa kelulusan UPA menjadi syarat mutlak sebelum peserta dapat diangkat sebagai advokat oleh PERADI dan disumpah di Pengadilan Tinggi setempat.

 

Sementara, Ketua DPC PERADI Purwokerto, Happy Sunaryanto, menekankan bahwa integritas selalu menjadi prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan UPA.

 

“Peradi selalu menerapkan Zero KKN. Tidak ada toleransi terhadap kolusi, korupsi, maupun nepotisme. Kami selalu clear, dan hal ini membuat Peradi menjadi organisasi yang kredibel,” tegas Happy.

 

Dengan penyelenggaraan UPA secara serentak ini juga diharapkan mampu melahirkan advokat-advokat baru yang berintegritas tinggi, kompeten, serta siap mengemban tugas menegakkan hukum dan keadilan di seluruh Indonesia. (*) 

Bagikan