PERNYATAAN SIKAP
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Purwokerto
"Avokat Berdaulat, Indonesia Maju !"
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, oleh karena itu segala tindakan dan kebijakan pemerintah, termasuk di tingkat Kabupaten, harus didasarkan pada landasan dan tidak bertentangan dengan hukum ;
Bahwa Advokat sebagai salah satu pilar Caturwangsa Penegak Hukum, mengemban tanggungjawab profesi untuk tegaknya supremasi hukum, keadilan, hak asasi manusia dan warga negara ;
Bahwa saat ini kami melihat aksi-aksi protes akibat ketidakpercayaan publik, yang dipicu oleh kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, khususnya di Kabupaten Banyumas terkait dengan Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas No : 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas No : 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas. Tunjangan Perumahan tersebut yang nilainya mencapai 74 milyar selama 5 tahun, sangat tidak mencerminkan asas kepatutan dan kewajaran dalam pengelolaan anggaran daerah seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No : 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ;
Dengan ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Purwokerto, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menyerukan kepada seluruh penyelenggara negara, di semua tingkatan untuk selalu tunduk pada Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap kebijakan publik, termasuk yang berkaitan dengan anggaran, harus disusun secara transparan, akuntabel dan didasarkan pada prinsip kepatutan serta kepastian hukum, bukan semata-mata kepentingan segelintir elit politik saja ;
2. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Purwokerto mendukung dan mengapresiasi kebijakan beberapa Fraksi dan Pimpinan Dewan yang telah menyatakan sepakat untuk merevisi Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas No : 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas No : 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas ;
3. Menyerukan kepada Bupati Banyumas untuk segera merevisi Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas No : 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas No : 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, yang melukai perasaan dan nurani rakyat ;
4. Apabila Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas tersebut tidak segera direvisi untuk penyesuaian, maka Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Purwokerto akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum ;
Demikian Peryataan Sikap ini dibuat sebagai bentuk komitmen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Purwokerto, untuk ikut mengawal tegaknya supremasi hukum, keadilan, hak asasi manusia dan warga Negara.
Purwokerto, 22 September 2025.
Ketua DPC PERADI Purwokerto
ttd.
Happy Sunaryanto, S.H. M.H.
NIA : 98.10663
Pernyataan Sikap DPC PERADI Purwokerto