Purwokerto, DPC PERADI - Peningkatan keterampilan dan pemahaman proses beracara dalam persidangan menjadi hal mutlak yang harus dikuasai oleh seorang advokat. Salah satunya adalah melalui pelatihan yang diberikan kepada para calon advokat diwilayah kerja DPC PERADI Purwokerto.
Melalui program magang bersama yang dilakukan, para calon advokat ini nantinya akan dibekali berbagai keterampilan dan pelatihan yang diberikan oleh para advokat senior. Hal ini juga sejalan Undang-Undang Nomor 18 Nomor 2003 Tentang Advokat dan sesuai Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015, dimana calon advokat wajib mengikuti proses magang selama 2 tahun secara berturut-turut.
Pada sabtu (3/5/25), sebanyak 14 calon advokat baru, mulai mengikuti proses magang bersama di Kantor DPC PERADI Purwokerto. Mereka juga langsung mendapat pelatihan bersama penasihat Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Purwokerto, Timoteus Prayitno Utomo, S.H.
Menurutnya kegiatan ini penting untuk pengayaan para calon advokat sebelum benar-benar secara mandiri menjalani profesi advokat. Dalam forum ini juga dilakukan diskusi bersama untuk saling memperkaya wawasan dan keilmuan seorang advokat, termasuk nanti pada saat praktik dalam persidangan.
"Kegiatan diskusi selama magang nanti, akan dilakukan secara berkala dan kontinu untuk menambah wawasan para calon advokat. Mereka akan dibekali berbagai keterampilan yang memang sangat diperlukan pada saat nanti menjalani praktik menjadi seorang pengacara yang handal", pungkasnya.
Selama forum berlangsung, para calon advokat juga terlihat antusias mengikuti kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Kantor DPC PERADI Purwokerto. Sejumlah agenda dan kegiatan bagi para calon advokat ini juga telah disusun oleh pengurus agar program magang bisa terlaksana secara optimal. (*)